Gula merupakan bahan bumbu pokok yang selalu ada bahkan wajib tersedia di rumah-rumah. Terutama masyarakat Indonesia dimana makanan dan minuman berasa kurang pas bila tidak dicampurkan dengan gula. Namun, apakah anda tahu seberapa bagus gula yang biasa kita beli, hingga kita makan sehari-harinya ? Kita perlu tahu, bagaimana cara melihat kualitas gula yang dipakai setiap harinya. Maka dari itu, cara melihat kualitas gula adalah berdasarkan ada tidaknya SNI atau bisa dibilang standar umumnya dalam gula yang akan kita pakai.
Menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN), SNI adalah Standar Nasional Indonesia yang satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Jadi SNI ini yang mengatur seberapa bagus produk itu dan apakah aman untuk di konsumsi. Tentu saja, SNI bukan hanya sekedar peraturan, tapi untuk membuktikan bahwa barang tersebut aman dan bagus, terdapat tanda yang dijadikan bukti bila barang tersebut lolos dalam SNI.
Ini adalah LOGO / TANDA dari SNI yang membuktikan bila barang tersebut aman dan bagus, sesuai dengan standar di Indonesia.
Sebenarnya apa tujuan dari tanda SNI ini ? Tentu saja tujuan utama adalah supaya masyarakat Indonesia dapat lebih cermat dan bisa menjadi ‘smart buyer’ ketika bicara soal mendapat kualitas yang bagus dan aman. Dan Tahukah anda ? SNI ini juga bertujuan untuk membuktikan bahwa produk Indonesia ternyata tidak kalah dengan produk luar negeri, sehingga dapat meningkatkan daya saing.
Tentu saja, harus ada SNI yang mengatur tentang gula, terutama gula putih atau disebut GKP (gula kristal putih). Karena gula adalah bahan bumbu pokok, sehingga sangat wajib untuk mempunyai SNI. Menurut KOMINFO JATIM, Peraturan Menteri Pertanian No 68/Permentan/OT.140/6/2013 wajib berSNI pada GKP telah resmi diberlakukan sejak Juni 2015. Dan pemerintah telah memberlakukan SNI 3140.3:2010 dan Amandemen 1.2011 GKP secara wajib. GKP yang produksi dalam negeri maupun impor juga wajib memenuhi persyaratan SNI. Apabila produk yang beredar di pasaran tidak sesuai SNI maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berwenang untuk melaksanakan penindakan.
Berdasarkan informasi dari KOMINFO JATIM, Terdapat standarisasi yang digunakan dalam penilaian kadar kemurnian gula yang berkaitan dengan warna gula bagi GKP dengan sistem ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) yang merupakan standarisasi penilaian kemurnian gula.
Ketentuan standar kualitas GKP yang harus dipenuhi berdasarkan persyartan mutunya revisi terbaru 2020 sebagai berikut:
- Untuk ICUMSA
Nilai standar warna gula dari GKP1 hingga GKP2 atau 76-300 ICUMSA Unit (IU). Seperti diketahui, semakin rendah nilai ICUMSA maka tingkat kemurnian gula semakin bagus dan warna semakin putih.
2. Ukuran gula atau besar jenis butiran (bjb)
Syarat bjb untuk GKP1 maupun GKP2 adalah range 0,2-1,2 mm
Sedangkan pada peraturan yang tertera dalam pemenuhan syarat SNI menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Pemberlakuan SNI secara wajib bagi:
a. GKP dalam kemasan
b. GKP yang diproses kemas ulang
2. GKP berlaku dengan nomor Pos Tarif:
a. HS. 1701.91.00.00: Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat – mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna.
b. HS. 1701.99.90.00: Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat – lain lain.
3. Terdapat informasi yang minimal tercantum dalam kemasan yang meliputi:
a. Nama Produk
b. Merek dagang
c. Kode produksi
d. Berat bersih
e. Nama dan alamat produsen
Selain itu, GKP juga harus memenuhi persyaratan SNI yang dibuktikan dengan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT SNI).
Pemerintah berusaha untuk berhati hati dalam menerapkan SNI sebagai patokan dalam menjaga kualitas dari gula lokal maupun impor di Indonesia, dan dengan menggunakan produk gula yang memiliki tanda SNI, anda sudah membantu meningkatkan daya saing dan percaya bahwa standarisasi kualitas itu perlu diberlakukan untuk produk gula lokal di Indonesia supaya mutu tetap terjamin.